Senin, 12 Januari 2015

pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu di areal kerja hutan

Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu di Areal Kerja Hutan Desa Muara Merang
Hutan Rawa Gambut Merang (HRGM) merupakan salah satu kawasan kubah gambut terluas yang ada di Sumatera Selatan dengan luas sekitar 125 ribu hektar. Pada awal tahun 2010 yang lalu sebagian kecil dari hamparan rawa gambut ini, yaitu seluas 7. 250 ha ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI sebagai areal kerja Hutan Desa, lokasinya berada dalam wilayah Dusun III (Pancuran) Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Areal kerja hutan desa ini merupakan hutan sekunder tua bekas HPH PT. Bumi Raya Utama Wood Industries (PT. BRUWI) yang operasional tahun 1979 dan berakhir tahun 1999. Setelah era konsesi HPH berakhir, masyarakat lokal mulai memanfaatkan  potensi kayu  sisa tebangan HPH sambil memanfaatkan hasil hutan non kayu lainnya.

Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu setelah HPH Berakhir
Semenjak konsesi HPH berakhir, maka sebagian besar kawasan HRGM menjadi tanpa pengelola (open access) dan diiringi dengan lemahnya tingkat pengawasan sehingga hal ini mendorong kegiatan penebang liar dengan intensitas tinggi yang mana pada akhirnya menyebabkan deforestasi cukup besar khususnya di wilayah sekitar sungai sebagai akses utama ke wilayah tersebut. Namun demikian, di wilayah ini masih mempunyai keragaman jenis kayu kelas sisa tebangan perusahaan HPH seperti Petaling, Meranti, Punak, Ramin, Manggris, Merawan, dll. Kayu-kayu ini sepeninggal perusahaan HPH dimanfaatkan oleh masyarakat dengan cara ditebang lalu diolah menjadi kayu masak (kayu olahan) kemudian dijual kepada para pedagang lokal, dan sebagian kecil lainnya mereka manfaatkan untuk kebutuhan membangun rumah tinggal. Selain memanfaatkan hasil kayu, pada saat itu mereka juga memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti, mencari getah damar, menyadap jelutung, mencari gaharu, rotan dan bambu yang juga masih cukup tersedia. Akan tetapi semakin lama potensi hasil hutan kayu (jenis kayu kelas) semakin berkurang dan potensi non kayu juga demikian sehingga hal ini berimbas pada berakhirnya pasar pembelian yang tumbuh menjamur di wilayah ini.
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu Saat Ini
Setelah jenis kayu-kayu kelas (Petaling, Meranti, Punak, Ramin, Manggris dan Merawan) sudah sangat terbatas dan sulit dijumpai diwilayah ini, maka aktifitas masyarakat mulai memanfaatkan hasil kayu jenis racuk seperti (jenis Medang,  jenis Kayu Kelat, Kayu Asam, Rengas, jenis Balam, jenis Mahang dan Pulai) untuk dijadikan kayu olahan guna dijual. Sedangkan pemanfaatan hasil hutan non kayu sudah beralih dari memanfaatkan getah jelutung, damar, rotan dan bambu menjadi membuat arang, bertanam padi dan sayuran serta memikat burung. Sedangkan bagi sebagian kecil penduduk yang lebih dahulu datang dan menetap di wilayah ini ( + 12 KK) sudah mendapatkan hasil dari perkebunan karet dan sawit yang telah mereka usahakan jauh sebelumnya.
Dari hasil studi pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu di areal kerja hutan desa Muara Merang yang dilakukan oleh Wahana Bumi Hijau pada bulan Maret 2012, teridentifikasi lebih kurang 150 orang (penduduk dusun dan luar dusun) masih melakukan penebangan kayu, 60 orang melakukan aktifitas pembuatan arang, 40 orang (penduduk dusun dan luar dusun) melakukan aktifitas memikat burung dan lebih dari 100 KK membuka perkebunan karet dan sawit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar