Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu di Areal Kerja Hutan Desa Muara Merang
Hutan
Rawa Gambut Merang (HRGM) merupakan salah satu kawasan kubah gambut
terluas yang ada di Sumatera Selatan dengan luas sekitar 125 ribu
hektar. Pada awal tahun 2010 yang lalu sebagian kecil dari hamparan rawa
gambut ini, yaitu seluas 7. 250 ha ditetapkan oleh Menteri Kehutanan RI
sebagai areal kerja Hutan Desa, lokasinya berada dalam wilayah Dusun
III (Pancuran) Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin Sumatera Selatan. Areal kerja hutan desa ini merupakan hutan
sekunder tua bekas HPH PT. Bumi Raya Utama Wood Industries (PT. BRUWI)
yang operasional tahun 1979 dan berakhir tahun 1999. Setelah era konsesi
HPH berakhir, masyarakat lokal mulai memanfaatkan potensi kayu sisa
tebangan HPH sambil memanfaatkan hasil hutan non kayu lainnya.
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu setelah HPH Berakhir
Semenjak
konsesi HPH berakhir, maka sebagian besar kawasan HRGM menjadi tanpa
pengelola (open access) dan diiringi dengan lemahnya tingkat pengawasan
sehingga hal ini mendorong kegiatan penebang liar dengan intensitas
tinggi yang mana pada akhirnya menyebabkan deforestasi cukup besar
khususnya di wilayah sekitar sungai sebagai akses utama ke wilayah
tersebut. Namun demikian, di wilayah ini masih mempunyai keragaman jenis
kayu kelas sisa tebangan perusahaan HPH seperti Petaling, Meranti,
Punak, Ramin, Manggris, Merawan, dll. Kayu-kayu ini sepeninggal
perusahaan HPH dimanfaatkan oleh masyarakat dengan cara ditebang lalu
diolah menjadi kayu masak (kayu olahan) kemudian dijual kepada para
pedagang lokal, dan sebagian kecil lainnya mereka manfaatkan untuk
kebutuhan membangun rumah tinggal. Selain memanfaatkan hasil kayu, pada
saat itu mereka juga memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti, mencari
getah damar, menyadap jelutung, mencari gaharu, rotan dan bambu yang
juga masih cukup tersedia. Akan tetapi semakin lama potensi hasil hutan
kayu (jenis kayu kelas) semakin berkurang dan potensi non kayu juga
demikian sehingga hal ini berimbas pada berakhirnya pasar pembelian yang
tumbuh menjamur di wilayah ini.
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu Saat Ini
Setelah
jenis kayu-kayu kelas (Petaling, Meranti, Punak, Ramin, Manggris dan
Merawan) sudah sangat terbatas dan sulit dijumpai diwilayah ini, maka
aktifitas masyarakat mulai memanfaatkan hasil kayu jenis racuk seperti
(jenis Medang, jenis Kayu Kelat, Kayu Asam, Rengas, jenis Balam, jenis
Mahang dan Pulai) untuk dijadikan kayu olahan guna dijual. Sedangkan
pemanfaatan hasil hutan non kayu sudah beralih dari memanfaatkan getah
jelutung, damar, rotan dan bambu menjadi membuat arang, bertanam padi
dan sayuran serta memikat burung. Sedangkan bagi sebagian kecil penduduk
yang lebih dahulu datang dan menetap di wilayah ini ( + 12 KK) sudah
mendapatkan hasil dari perkebunan karet dan sawit yang telah mereka
usahakan jauh sebelumnya.
Dari hasil studi pemanfaatan hasil hutan
kayu dan non kayu di areal kerja hutan desa Muara Merang yang dilakukan
oleh Wahana Bumi Hijau pada bulan Maret 2012, teridentifikasi lebih
kurang 150 orang (penduduk dusun dan luar dusun) masih melakukan
penebangan kayu, 60 orang melakukan aktifitas pembuatan arang, 40 orang
(penduduk dusun dan luar dusun) melakukan aktifitas memikat burung dan
lebih dari 100 KK membuka perkebunan karet dan sawit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar