Jumat, 27 Februari 2015

JENIS-JENIS PASAR UANG




  
Jenis-Jenis Pasar Uang :

1.     Warkat Niaga (Commercial Paper) : Surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. Commercial Paper juga disebut surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga dari Commercial Paper juga didapatkan dengan menggunakan diskonto berbeda dengan Bank Acceptance ataupun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaaan (Unsecured Promissory Notes).
2.     Surat Promes (Promissory Notes) : Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
3.     Bill Of Exchange : Bill of Exchange merupakan salah satu dokumen yang lazim ada dalam transaksi ekspor impor. Bill of Exchange atau dalam bahasa Indonesia disebut Wesel adalah suatu alat pembayar yang berisi perintah tanpa syarat dari penerbit Wesel (drawer) kepada pihak lain (drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu (payee atau beneficiary) atau pihak lain yang ditunjuknya (order) pada saat diunjukkan atau pada waktu tertentu yang akan datang sesuai dengan jenis weselnya.
4.     Trade Acceptance : Tagihan pertukaran untuk pembelian tertentu, ditarik pada pembeli dengan penjual dan pembeli bantalan.
5.     Call Money : Penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
6.     Sertifikat Deposito (Deposit Certificate) : Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar